Kamis, 06 November 2014

Foto Kegiatan



Menyongsong AEC 2015

PANITIA FORANAS VII
SERIKAT TANI INDONESIA
Alamat : Jl.Danau Batur No.31 RT.001/RW.002 Surabaya Kedaton
Bandar lampung Telp/Fax (0721) 701850/085269589209 email : sertani.lampung@gmail.com


SERTANI MENYONGSONG MEA 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 merupakan implementasi dari kesepakatan negara-ngara ASEAN untuk membentuk komunitas ASEA ( ASEAN COMMUNITY ) yang diperkuat dengan disahkan nya piagam ASEAN ( ASEAN Charter ) dan ditanda tanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Estabilishment of an ASEAN Community by 2015” yang secara khusus akan menjadi landasan hukum dan landasan jati diri ASEAN kedepannya. Tujuan nya adalah untuk mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional.
Negara – negara ASEAN memproklamirkan pembentukan ASEAN COMMUNITY yang terdiri atas 3 pilar yaitu :
1.       Komunitas Keamanan ASEAN ( ASEAN Security Community /ASC )
2.       Komunitas Ekonomi ASEAN ( ASEAN Economic Community/AEC )
3.       Komunitas Sosisal-Budaya ASEAN ( ASEAN Socio-Cultual Community/ASCC )
Dari 3 pilar tersebut, Indonesia saat ini mengedepankan pembangunan komunitas ekonomi ASEAN/Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ( AEC ).
Pemberlakuan AEC/MEA 2015 sendiri memiliki tujuan menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil,makmur,berdaya saing tinggi,dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi,yang didalam nya terdapat arus bebas lalu lintas barang,jasa,investasi dan modal serta di falitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.
Lima elemen utama MEA 2015 yaitu:
       1.            Aliran bebas barang,
       2.            Aliran bebas jasa,
       3.            Aliran bebas investasi,
       4.            Aliran modal yang lebih bebas, serta
       5.            Aliran bebas tenaga kerja terampil.
Dua komponen penting
       1.            Sektor Integrasi Prioritas (SIP)
       2.            Kerja sama di bidang pangan, pertanian, dan kehutanan (Food, Agriculture, and Forestry)

12 sektor prioritas (SIP)yang dibagi menjadi 2 bagian ;
No
Sektor integrasi prioritas
Koordinator
No
Sektor integrasi prioritas
Koordinator
1.
Produk berbasis pertanian
Myanmar
7.
Layanan kesehatan
Singapore
2.
Transportasi udara
Thailand
8.
Produk berbasis karet
Malaysia
3.
Otomotif
Indonesia
9.
Tekstil dan Pakaian
Malaysia
4.
e-ASEAN
Singapore
10.
Pariwisata
Thailand
5.
Elektronik
Filipina
11.
Produk berbasis kayu
Indonesia
6.
Perikanan
Myanmar
12.
Logistik
Vietnam
a.    Sektor Barang
1.    Industri pertanian
2.    Peralatan Elektronik
3.    Otomotif
4.    Perikanan
5.    Industri berbasis karet
6.    Industri berbasis kayu
7.    Industri berbasis tekstil
b.    Sektor Jasa
1.    Transportasi Udara
2.    Pelayanan Kesehatan
3.    Pariwisata
4.    Logitik
5.    Industri Teknologi informasi ( e_ASEAN )

Serikat Tani Indonesia ( SERTANI ) sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pertanian,perikanan dan kehutanan sejak tahun 1998 yang selalu fokus terhadap pemberdayaan dan pendampingan/advokasi sektor pertanian (perikanan/perkebunan/kehutanan) melihat berlakunya MEA/AEC pada tahun 2015 nanti ,selain memiliki peluang positif bagi pertanian di Indonesia khusus nya di provinsi Lampung juga akan menjadi momok tersendiri bagi sektor pertanian(perikanan,perkebunan) khususnya petani kecil apabila kita tidak siap bersaing di era tersebut.ketakutan tersebut bukan tidak beralasan ,bila kita lihat dari segi infrastruktur,SDM dan teknologi pertanian kita masih di bawah Thailand dan Vietnam untuk komoditas pangan dan holtikultura ditambah lagi beban volume impor yang tinggi.
Fakta yang harus kita hadapi kedepan adalah bagaimana Lampung sebagai provinsi penyangga kebutuhan pangan nasional bisa menjemput peluang dan mampu menghadapi MEA/AEC 2015 yang bila menurut kacamata SERTANI secara kelembagaan ada beberapa aspek yang harus kita perhatikan bersama dalam membangun sektor pertanian (perikanan/perkebunan/kehutanan) yaitu ;
1.       Mendongkrak kapasitas dan kwalitas produksi sektor pertanian (perikanan/perkebunan/kehutanan)
2.       Peningkatan kwalitas pengetahuan dan informasi ( teknik,kebijakan,dll )
3.       Akses permodalan dan pasar  yang mudah bagi petani ( khususnya Petani kecil )
4.       Regulasi yang pro petani kecil ( amati Perpres No.39 Tahun 2014 )
Intinya diperlukan konsistensi dan strategi Yang mampu melindungi sektor pertanian (perikanan/perkebunan/kehutanan) ketimbang mengandalkan usaha asing yang justru akan melemahkan sektor sektor pertanian (perikanan/perkebunan/kehutanan) di Indonesia khusunya di provinsi Lampung.
Lampung , 17 oktober 2014

AGUS PUTRA EKA JASUTRA
KORDA SERTANI LAMPUNG TIMUR